0

Wednesday, October 28, 2015

APBDes 2014 Dan KERANGKA RANCANGAN APBDes 2015







PERATURAN DESA CIMANGUNG

KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG
NO 1 TAHUN 2014

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN  DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG

TAHUN ANGGARAN 2014













PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN CIMANGGUNG
DESA CIMANGGUNG
































































PERATURAN  DESA  CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN  2014

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  CIMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG


Menimbang :






Mengingat :







































































































Menetapkan
a


b



1


2



3


4


5



6



7






8




9


10


11


12


13


14


15


16


17




18




19




20




21



22






















:
Bahwa dalam  rangka menjalankan roda Pemerintahan ,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa perlu di dukung oleh Anggaran yang tersedia

Bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada hutup a diatas untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan ,Pembangunan dan kemasyarakatan perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa .

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat [Berita Negara Tahun 1950]

Undang-undang  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara  yang  bersih  Dan  Bebas  dari Korupsi ,Kolusi ,dan  Nepotisme [ Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 ]

Undang -undang   Nomor 17 Tahun  2003  tentang   Keuangan   Negara  [ Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Nomor 4286]

Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 ,Tambahan Lembaean Negara No 4286

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389]

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara [ Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400]

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Nomor 4437]  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548]

Undang-undang Nomor 33 Tagun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [Lembangan Negara Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Nonor 4438 ]


Peraturan Pemerintah  Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575

 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [ Lembaran Negara Tahun 2005 ,Nomor 140 Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4578]

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 ]

Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ]

Peratuaran  Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan  Mertri Dalam Negri  Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara  Penyerahan  Urusan  Pemerintahan  Kabupaten /Kota Kepada Desa

Peraturan  Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa

Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ];

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata   Cara   dan  Teknik  Penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah     [ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang  Peraturan Desa [ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 31 seri D] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 35 Tahun 2000  tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa [ Lembaran  Daerah Tahun 2000 Nomor 35 Seri D ] sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran  Daerah Kabupaten  Sumedang  Nomor  8 Tahun  2003           [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 12 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor  37  Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa               [  Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D ] sebagaimana telah diubah  dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun  2003 [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 14 ].

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 13 Seri D ]

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan  Badan  Permusyawaratan Desa [ Lembaran Daerah  Tahun 2005 Seri D ] sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 10  Tahun 2006          [ Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 13 Seri E ]


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG

Dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG

MEMUTUSKAN

PERATURAN  DESA  TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG  TAHUN ANGGARAN 2014

Pasal 1


Anggaran Pendapatan Desa Cimanggung  Kecamatan Cimanggung  Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :

a.         Pendapatan                                                              Rp.  1.656.104.000,-
b.         Belanja                                                                      Rp.  1.656.104.000,-
SURPLUS / DIFISIT                                                        Rp.          

c.          Pembiayaan            
1.     Penerimaan                                                        Rp.-
2.     Pengeluaran                                                       Rp -                       
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO                                Rp. –
                SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAN, Rp –

Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimkasud pada pasal 1 yang dimaksud pada huruf a  terdiri dari :

A

B
1.




























2.







3.




4.




5
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (PAD)

Bantuan Kepada Pemerintah Desa terdiri
Pemerintah Kabupaten
a.     DBH Pajak Daerah
b.     DBH Retribusi Daerah
c.     ADD
d.     TPAPD Aparat Dan Kepala Dusun
e.     Bantuan Keuangan untuk Audio Visual
f.      Bantuan Keuangan utuk Penguatan Kelembagaan Desa (Karang Taruna )
g,   Hibah dari pemerintah ( Rumah Tidak layak huni)
h.     Bantuan Keuangan utuk Penguatan Kelembagaan Desa (RT/RW )
i.       Bantuan keuangan TPT Saung Budaya
j.      Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Jembatan Cibembem (PIK)

k.     Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Lapang Sepak Bola
l.       Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19
m.   Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray
n.     Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai
o.     Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Peternakan.
p.     Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan Makam Rw 19 Cihonje
q.     Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros Desa Legok Bitung – Cipokbray.

Pemerintah Propinsi
a.     Bantuan Kinerja Pemerintah Desa
b.     Sarana / Prasarana  Renovasi Aula Kantor Desa
c.     Bantuan Keuangan Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem
d.     Bantuan Keuangan Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung.

Pemerintah Pusat
a. Sarana / Prasarana  Kantor Desa
b.  Bantuan PNPM
a.      ……………………………………

Pinjaman Desa
a.     Simpan Pinjam Perempuan ( SPP )
b.     ……………………………………
c.     ……………………………………

Pendapatan laian-lain yang sah dan tidak mengikat
a.     ……………………..
b.     ………………………
c.     ………………………


JUMLAH
Rp.    30.000.000,-



Rp.     21.131.000,-
Rp.       5.476.000,-
Rp .    70.337.000,-
Rp.     53.160.000,-
Rp.     50.000.000,-

Rp.    ……………..
Rp.     50.000.000,-

Rp.     50.000.000,-
Rp.     20.000.000,-

Rp.     35.000.000,-


Rp.  150.000.000,-

Rp.   100.000.000,-

Rp.   100.000.000,-

Rp.   125.000.000,-
Rp.     44.000.000,-

Rp.  100.000.000,-

Rp.  100.000.000,-


Rp.     15.000.000,-
Rp.   100.000.000,-

Rp.   120.000.000,-

Rp.   200.000.000,-


Rp.  ………………….
Rp   117.000.000,-
Rp  …………………..


Rp  ……………………
Rp  ……………………
Rp  ……………………


Rp ……………………
Rp ……………………
Rp……………………..


Rp.    1.656.104.000,-





Pasal 3


Belanja Desa Cimanggung  sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b terdiri dari :



  1. Belanja Langsung
  2. Belanja Tidak Langsung

JUMLAH

Rp.     1.413.444.000,-

Rp.         242.660.000,-


Rp.     1.656.104.000,-






terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu  Rupiah )


Pasal 4

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (c) terdiri dari :

a.              Penerimaan        Rp.        -
b.              Pengeluaran        Rp.       



Pasal  5


Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Desa ini tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perturan Desa ini.

Pasal   6


Hal -hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Desa

Pasal  7


Segala pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sejak tanggal 1 Januari 2014 menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimanggung. Tahun Anggaran 2014.

Pasal   8


Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan
Pada Tanggal

:    Di Sumedang
:          Januari  2014









KEPALA  DESA CIMANGGUNG


                               YAYAT HIDAYAT


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG

Nomor `           : 1  Tahun 2014
Lampiran         : 1 berkas

TENTANG

PERSETUJUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG

Menimbang






Mengingat
































































Memperhatikan





Menetapkan

PERTAMA









KEDUA








KETIGA



KEEMPAT
a


b



1


2


3

4

5


6




7


8

9

10


11


12


13



14


15


16

17




18



19




20


21




:





:

:









:








:



:
Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah dibahas dan dikaji secara teliti ,cermat dan mendalam

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a diatas ,maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Undang-undang No 14 Tahun 1950  tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat

Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbebdahaan Negara

Undang -undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang -undang

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain

Peratuaran Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan  Mertri Dalam Negri  Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara  Penyerahan  Urusan  Pemerintahan  Kabupaten /Kota Kepada Desa

Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ];

Peraturan  Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang  Peraturan Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 35 Tahun 2000  tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran  Daerah Kabupaten  Sumedang  Nomor  8 Tahun  2003         

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor  37  Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa                sebagaimana telah diubah  dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun  2003

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan  Badan  Permusyawaratan Desa  sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 10  Tahun 2006         


Hasil  aspirasi dan pembahasan pada musyawarah tanggal  11 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Cimanggung  Kecamatan .Cimanggung  Kabupaten Sumedang.


MEMUTUSKAN


Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :

a. Pendapatan sebesar       Rp. 1.656.104.000,-
    terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu  Rupiah )

b. Belanja sebesar
         - Langsung                                           Rp.     1.413.444.000,-

          - Tidak Langsung                                 Rp.         242.660.000,-

        Jumlah                                                  Rp.    1.656.104.000,-


Terbilang :  ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu  Rupiah )


Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Disiplin Anggaran baik dalam pelaksanaan Belanja maupun memacu dalam pemasukan Penerimaan
b.   Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c.    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakanoleh Pemerintah Desa

Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan





Ditetapkan
Pada Tanggal
Di Sumedang
     Januari 2014




BADAN PERWAKILAN DESA CIMANGGUNG
KETUA



YAYAN SURYANA,SPd





TANDA TANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

No.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Yayan Suryana,SPd
Ketua

2
Nanang
Wakil Ketua

3
Deden Kumar
Sekretaris

4
Iip Hermawan
Anggota

5
Endang
Anggota

6
Endang Juhana
Anggota

7
Iman Sudirman
Anggota

8
Asep Saepudin,SPd
Anggota

9
Andri Andriana
Anggota

10
Aan Somantri
Anggota








PERATURAN DESA CIMANGUNG

KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG
NO 1 TAHUN 2014

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN  DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2014




























PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN CIMANGGUNG
DESA CIMANGGUNG




























































ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
                                                     TAHUN ANGGARAN 2014             

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
                                                TAHUN ANGGARAN 2014


KODE REKENING
URAIAN
TAHUN SEBELUMNYA
TAHUN       BERJALAN
KET./ SUMBER DANA
1.
PENDAPATAN



1.1
Pendapatan Asli Desa
30.300.000,-
30.00.000,-






1.1.1
Hasil Usaha Desa
2.000.000,-
2.000.000,-

1.1.1.1
Badan Usaha Milik Desa



1.1.1.2
Hasil Kerjasama Kemitraan/ Air bersih
2.000.000,-

2.000.000,-

1.1.1.3
Lumbung Desa








1.1.2
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
2.000.000,-
2.000.000,-

1.1.2.1
Tanah kas Desa
2.000.000,-
2.000.000,-

1.1.2.2
Tanah  bukan milik Desa                yang  dikuasai dan/atau dimanfaatkan pengelolaannya Desa



1.1.2.3
Pasar Desa



1.1.2.4
Bangunan milik Desa



1.1.2.5
Obyek wisata/rekreasi milik Desa



1.1.2.6
Hutan Desa



1.1.2.7
Jalan Desa



1.1.2.8
Lapangan Desa



1.1.2.9
Lain-lain kekayaan milik desa








1.1.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi
16.300.000,-
16.000.000,-

1.1.3.1
Hasil swadaya dan partisipasi
  2.000.000,-
   2.000.000,-

1.1.3.2
  Urunan Masyarakat

14.000.000,-
14.000.000,-

1.1.3.3
Urdes dari Perusahaan












1.1.4
Hasil Gotong Royong
6.000.000,-
6.000.000,-

1.1.4.1
Hasil Gotong Royong
6.000.000,-
6.000.000,-

1.1.4.2
Partisipasi lainnya
-







1.1.5
Lain-lain            Pendapatan          Asli Desa yang sah
4.000.000,-
4.000.000,-

1.1.5.1
Jasa Giro dan pendapatan bunga



1.1.5.2
Hasil Surat – surat  keterangan Desa
4.000.000,-
4.000.000,-

1.1.5.3
Komisi, potongan, bentuk lain akibat
dari  penjualan   dan/atau   pengadaan barang/jasa oleh Desa








1.2
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
24.564.000,-
26.607.000,-

1.2.1
Bagi Hasil Pajak Daerah/ Kabupaten
20.826.000,-
21.131.000,-

1.2.2
Bagi     Hasil       Retribusi                Daerah/
Kabupaten

3.738.000,-

 5.476.000,-

1.3
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten
65.633.000,-
70.337.000,-

1.3.1
Aloksi Dana Desa (ADD)
65.633.000,-
70.337.000,-






1.4
Bantuan Keuangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
254.360.000,-
1.429.160.000,-

1.4.1
Bantuan Keuangan Pemerintah Pusat



1.4.2
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Sarana / Prasarana Renovasi Aula  Kantor Desa

100.000.000,-

1.4.3
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Kinerja Pemerintahan Desa (BOP)
15.000.000,-
  15.000.000,-

1.4.4
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Vivanisasi  Desa Cimanggung
    187.000.000,-


1.4.5
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem

120.000.000,-

1.4.6
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung

200.000.000,-

1.4.7
Bantuan Keuangan          Pemerintah
Provinsi



1.4.7.1
Program PIK ( TPT Jalan Saung Budaya )

  20.000.000,-

1.4.7.2
Program PNPM

117.000.000,-

1.4.8
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah  (TPAPD)  Aparat Desa Dan Kepala Dusun

42.360.000,-
 53.160.000,-

1.4.9
Bantuan Keuangan          Pemerintah
Daerah  (Insentip RT/RW)
-
 50.000.000,-

1.4.10
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Sarana dan Prasarana PAUD/TK/RA



1.4.11
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Penguatan Kelembagaan Desa
( Karang Taruna )

10.000.000,-


1.4.12
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Jembatan Cibembem (PIK)

35.000.000,-

1.4.13
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung

150.000.000,-

1.4.14
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19

100.000.000,-

1.4.15
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray

100.000.000,-

1.4.16
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai

125.000.000,-

1.4.17
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Peternakan

44.000.000,-

 1.4.18
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan Makam Rw 19 Cihonje

100.000.000,-

 1.4.19
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros Desa Legok Bitung - Cipokbray

100.000.000,-

1.5
Hibah dari  pihak ketiga yang tidak mengikat
25.000.000,-
100.000.000,-

1.5.1
Hibah dari pemerintah



1.5.2
Hibah dari pemerintah propinsi Prasarana Audio Visual

50.000.000,-

1.5.3
Hibah dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
25.000.000,-
50.000.000,-

1.5.4
Hibah  dari badan/lembaga/ organisasi swasta



1.5.5
Hibah dari kelompok masyarakat/ perorangan











1.6
Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak Mengikat




Dst ………………………..



1.6.1
Sumbangan dari pemerintah



1.6.2
Sumbangan dari pemerintah propinsi



1.6.3
Sumbangan dari pemerintah kabupaten



1.6.4
Sumbangan        dari
badan/lembaga/ organisasi swasta



1.6.5
Sumbangan dari kelompok masyarakat/ perorangan




JUMLAH PENDAPATAN

400.357.000,-
1.656.104.000,-





























































2
BELANJA



2.1
Belanja Langsung

1.413.444.000,-

2.1.1.1.1
Belanja Pegawai
13.406.970,-
11.850.000,-

2.1.1.1.1.1
Honorarium perangkat desa( peny. APBDes)
1000.000,-


2.1.1.1.1.2
Honorarium non perangkat ( Propil Desa )



2.1.1.1.1.3
Honorarium Rapat Anggota BPD
5.906.970,-
6.350.000,-

2.1.1.1.1.4
Honorarium Anggota LPMD
2.000.000,-
2.000.000,-

  2.1.1.1.1.5
  Honorarium Anggota Linmas
1.500.000,-
1.500.000,-

  2.1.1.1.1.6
  Honorarium Diklat Kepala  Desa
3.000.000,-
2.000.000,-

  2.1.1.1.1.7
Belanja  Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Kinerja Pemerintahan Desa (BOP)
         15.000.000,-
      15.000.000,-

  2.1.1.1.1.7.1
Honorarium Kinerja Kepala Desa

3.000.000,-

  2.1.1.1.1.7.2
Honorarium Sekertariat Desa ( Sekdes )

1.500.000,-

  2.1.1.1.1.7.3
Honorarium Perangkat Desa ( Kaur )

6.000.000,-

  2.1.1.1.1.7.4
  Biaya Operasional Operator Komputer

3.000.000,-

  2.1.1.1.1.7.5
Honorarium Stap  Umum Desa

1.500.000,-






2.1.1.1.2
Belanja Barang/Jasa



2.1.1.1.2.1
Belanja Barang Habis Pakai
6.827.240,-
9.100.000,-

2.1.1.1.2.1.1
Belanja Alat Tulis Kantor  (ATK)
1.000.000,-
2.000.000,-

2.1.1.1.2.1.2
Belanja Pakian Dinas
1.440.000,-
2.400.000,-

2.1.1.1.2.1.3
Belanja Perjalanan Dinas
1.200.000,-
1.000.000,-

2.1.1.1.2.1.4
Belanja Bulan Bakti Gotong royong
1.000.000,-
1.500.000,-

2.1.1.1.2.1.5
Belanja Cetak dan Pengadaan /APBDes
500.000,-
500.000,-

2.1.1.1.2.1.6
Belanja Pengadaan Buku/propil Desa/TTG
500.000,-
500.000,-

2.1.1.1.2.1.7
Belanja makan & minum rapat Desa
1.187.240,-
1.000.000,-

2.1.1.1.2.1.8
Belanja, perangko dan benda pos lainnya


200.000,-

2.1.1.1.2.1.9
Belanja       peralatan        kebersihan         dan
bahan pembersih










2.1.1.1.2.2
Belanja Bahan/Material
234.064.000,-
1.312.200.000,-

2.1.1.1.2.2.1
Belanja bahan  pembanguan pontren



2.1.1.1.2.2.2
Belanja Bahan perbaikan Mesjid
7.500.000,-
5.700.000,-

2.1.1.1.2.2.3
Belanja Bahan Perbaiakan jalan Desa
18.064.000,-
20.000.000,-

2.1.1.1.2.2.4
Belanja Bahan Perbaikan Gang-gang Rw
21.500.000,-
21.500.000,-

2.1.1.1.2.2.5
Belanja Bahan / Material Perbaikan Sarana / Prasarana/ Aula Kantor Kantor Desa

95.000.000,-

2.1.1.1.2.2.5.1
Upah Kerja ( Tukang )

4.000.000,-

2.1.1.1.2.2.5.2
Biaya Operasional ATK , Papan Nama , Kegiatan ,Laporan Poto - Poto Dokumentasi

1.000.000,-

2.1.1.1.2.2.6
Belanja Bahan / Material Sarana / Prasarana/ Air Bersih (Vivanisasi)
187.000.000,-


2.1.1.1.2.2.7
Belanja Bahan / Material TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung

150.000.000,-

2.1.1.1.2.2.8
Belanja Bahan / Material Pembangunan Jembatan Cibembem

33.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.9
Belanja Bahan / Material untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai

125.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.10
Belanja Bahan / Material untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray

100.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.11
Belanja Bahan / Material untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19

100.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.12
Belanja Bahan / Material untuk Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem

120.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.13
Belanja Bahan / Material untuk Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung

200.000.000,-

  2.1.1.1.2.2.14
Belanja Bahan / Material untuk Program PNPM

117.000.000,-

   2.1.1.1.2.2.15
Program PIK ( TPT Jalan Saung Budaya )








  20.000.000,-



   2.1.1.1.2.2.16
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan Makam Rw 19 Cihonje

100.000.000,-

   2.1.1.1.2.2.17
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros Desa Legok Bitung - Cipokbray

100.000.000,-






2.1.1.1.2.3
Belanja Jasa Kantor
1.440.000,-
1.500.000,-

2.1.1.1.2.3.3
Belanja listrik
1.440.000.-
440,-
1.500.000.-
440,-

2.1.1.1.2.3.9
Belanja               jasa        service    peralatan/
perlengkapan kantor








2.1.1.1.2.4
Belanja Perawatan Kendaraan
Bermotor

1.000.000,-

1.500.000,-

2.1.1.1.2.4.1
Belanja jasa service
400.000,-
400.000,-

2.1.1.1.2.4.2
Belanja bahan bakar minyak/gas dan
pelumas

100.000,-


100.000,-


2.1.1.1.2.4.3
Belanja penggantian suku cadang
500.000,-
1.000.000,-











2.1.1.1.3
Belanja Modal
8.565.860,-
5.000.000,-


Belanja Modal pengerasan jalan makam Astana
8.565.860,-
5.000.000,-

2.1.1.1.3.1
Belanja Modal Tanah








2.1.1.1.3.2
Belanja Modal Peralatan dan Mesin








2.1.1.1.3.2.2
Belanja Modal  Alat        Angkutan
Darat Bermotor/Tidak Bermotor








2.1.1.1.3.2.3
Belanja Modal Pengadaan Alat   Bengkel








2.1.1.1.3.2.4
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan Kantor



2.1.1.1.3.2.4.1
Belanja modal pengadaan mesin tik
-


2.1.1.1.3.2.4.2
Belanja modal pengadaan mesin
Hitung









2.1.1.1.3.2.5
Belanja Modal  Pengadaan
Perlengkapan Kantor
10.500.000,-
11.000.000,-

2.1.1.1.3.2.5.2
Belanja modal pengadaan Lemari

1.000.000,-

2.1.1.1.3.2.5.3
Belanja modal pengadaan Brankas



2.1.1.1.3.2.5.4
Belanja               modal    pengadaan Filing
kabinet





2.1.1.1.3.2.5.5
Belanja               modal    pengadaan white
board/papan tulis



2.1.1.1.3.2.5.6
Belanja  modal  pengadaan  penunjuk
waktu/jam



2.1.1.1.3.2.5.7
Belanja modal pengadaan meja kursi
kerja

10.000.000,-

2.1.1.1.3.2.5.8
Belanja modal pengadaan meja kursi
rapat
10.500.000,-


2.1.1.1.3.2.5.9
Belanja modal pengadaan meja kursi
Tamu

-


2.1.1.1.3.2.5.10
Belanja  modal  pengadaan  penghias
Ruangan

-







2.1.1.1.3.2.6
Belanja Modal Pengadaan
Komputer dan perlengkapan
700.000,-
1.200.000,-

2.1.1.1.3.2.6.1
Belanja modal pengadaan laptop/note
book



2.1.1.1.3.2.6.2
Belanja modal pengadaan printer
700.000,-
900.000,-

2.1.1.1.3.2.6.3
Belanja modal pengadaan scaner



2.1.1.1.3.2.6.4
Belanja modal pengadaan Monitor



2.1.1.1.3.2.6.5
Belanja modal pengadaan CPU



2.1.1.1.3.2.6.6
Belanja modal pengadaan Stabiliser



2.1.1.1.3.2.6.7
Belanja modal pengadaan
kelengkapan      computer  (flashdisk, mouse, key board, speaker, dll)

300.000,-

2.1.1.1.3.2.6.8
Belanja  modal  pengadaan  peralatan
jaringan computer (Modem Internet )



2.1.1.1.3.2.7
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan Dapur


1.094.000,-

2.1.1.1.3.2.7.1
Belanja modal pengadaan Dispenser  dan Galon Air

1.094.000,-

2.1.1.1.3.2.8
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan Dokumentasi
2.300.000,-


2.1.1.1.3.2.8.1
Belanja modal pengadaan kamera
2.300.000,-


2.1.1.1.3.2.8.2
Belanja Modal Pencetakan








2.1.1.1.3.2.9
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan komunikasi



2.1.1.1.3.2.10
Belanja Modal Pengadaan
Kontruksi/Pembelian Bahan Bangunan



2.1.1.1.3.2.10.1
Belanja Pengadaan Kontruksi/
Rehab kantor/ Aula Kantor desa



2.1.1.1.3.2.11
Belanja  Modal  Pengadaan  Hewan
Ternak dan Tanaman

44.000.000,-

2.1.1.1.3.2.11.1
Belanja  Pengadaan  Hewan
Ternak dan Tanaman untuk Peternakan

44.000.000,-

2.1.1.1.3.2.12
Belanja               Modal    Pengadaan Alat
Keamanan



2.1.1.2
KEGIATAN ...................



2.1.1.2.1
Dst...................



2.1.2
PROGRAM       PENGADAAN KETAHANAN PANGAN



2.1.2.3
Belanja Modal



2.1.2.3.1
Belanja Modal Tanah



2.1.3
PROGRAM       PERBAIKAN \ LINGKUNGAN DAN PEMUKIMAN



2.1.4
PROGRAM       PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA



2.1.5
PROGRAM       PERBAIKAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN



2.1.6
PROGRAM       PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA



2.1.7
PROGRAM       LAIN     YANG DIANGGAP PENTING








2.2
Belanja Tidak Langsung

242.660.000,-

2.2.1
Belanja Pegawai
60.302.930,-
121.160.000,-

2.2.1.1
Penghasilan Tetap  Kepala  Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun

42.360.000,-

53.160.000,-

  2.2.1.2
Tambahan  Bantuan Kinerja Pemerintahan Desa

15.000.000,-

15.000.000,-

  2.2.1.3
  Operasional/Penghasilan perangkat Desa rasional
2.942.930,-
   3.000.000,-

  2.2.1.4
  Operasional/Penghasilan RT/ RW

50.000.000,-






2.2.3.5
Belanja Bantuan Sosial
7.500.000,-
57.500.000,-

2.2.3.5.1
Belanja bantuan sosial Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)





2.2.3.5.2
Belanja bantuan sosial  Rumah tidak  layak

50.000.000,-

2.2.3.5.3
Belanja bantuan sosial penyelenggaraan hari besar (PHBN)/PHBI/MTQ

3.500.000,-

3.500.000,-

2.2.3.5.4
Belanja Bantuan Penyelenggaraan MTQ
1.500.000,-
1.500.000,-

2.2.3.5.5
Belanja Bantuan  Kegiatan Olah Raga
1.500.000,-
1.500.000,-

2.2.3.5.6
Belanja Biaya Bantuan Sosial ( Dasa Wisma )
1.000.000,-
1.000.000,-






2.2.3.6
Belanja Bantuan Keuangan
53.750.000,-
64.000.000,-

2.2.3.6.1
Belanja  Bantuan   Keuangan   kepada LPMD



2.2.3.6.2
Belanja  Bantuan   Keuangan kepada RT/RW
2.000.000,-


2.2.3.6.3
Belanja  Bantuan   Keuangan   kepada  PKK
10.000.000,-
7.000.000,-

2.2.3.6.4
Belanja  Bantuan   Keuangan kepada Kesenian
1.250.000,-
1.500.000,-

2.2.3.6.5
Belanja  Bantuan   Keuangan   kepada
Satgas Linmas
2.000.000,-
2.000.000,-

2.2.3.6.6
Belanja  Bantuan   Keuanga kepada perpustakaan
1.500.000,-
1.500.000,-

2.2.3.6.7
Belanja Bantuan Keuangan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
,-

,-


2.2.3.6.8
Belanja Bantuan Keuangan untuk sarana dan prasarana PAUD /TK/RA



2.2.3.6.9
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
( Rumah Tidak Layak Huni )
25.000.000,-
50.000.000,-

2.2.3.6.10
Belanja               Bantuan                Keuangan
pembentukan BPD





2.2.3.6.11
Belanja  Bantuan   Keuangan   kepada
Kader  posyandu
2.000.000,-
1.000.000,-

2.2.3.6.12
Belanja  Bantuan   Keuangan   Untuk Penguatan Lembaga Desa  ( Karang Taruna )
10.000.000,-
1.000.000,-






2.2.3.7
Belanja tak terduga



2.2.3.7.1
Keadaan darurat



2.2.3.7.2
Bencana alam



2.2.3.7.3
Monitoring



JUMLAH BELANJA

400.357.000,-


1.656.104.000,-


                                    SURPLUS / DEFISIT



3
PEMBIAYAAN



3.1
Penerimaan Pembiayaan
0
0

3.1.1
Sisa        Lebih     Perhitungan         Anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya.
0
0

3.1.2
Pencairan Dana Cadangan



3.1.3
Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan.



3.1.4
Penerimaan Pinjaman




3.2
Pengeluaran Pembiayaan



3.2.1
Pembentukan Dana Cadangan



3.2.2
Penyertaan Modal Desa



3.2.3
Pembayaran utang



JUMLAH PEMBIAYAAN













                                                                                                  Cimanggung,       Januari   2014
                                                                                           KEPALA DESA CIMANGGUNG




                                                                                   YAYAT HIDAYAT

KERANGKA RANCANGAN APBDes
TAHUN ANGGARAN 2015



NO BIDANG URUSAN URAIAN
1 2 3
I RENCANA PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI DESA
 -   Hasil Usaha 
 -   Hasil Aset 
 -   Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 
 -   Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah 
PENDAPATAN TRANSFER
 -   Dana Desa 
 -   Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 
 -   Alokasi Dana Desa 
 -   Bantuan Keuangan 
PENDAPATAN LAIN - LAIN
 -   Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ke-3 yang tidak mengikat 
 -   Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah 
JUMLAH RENCANA PENDAPATAN DESA (I)
II RENCANA ALOKASI BELANJA
 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
-  Penghasilan Tetap dan Tunjangan 
-  Operasional Perkantoran 
-  Operasional BPD 
-  Operasional RT/RW 
 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 
-  Perbaikan Saluran Irigasi 
-  Pengaspalan Jalan Desa 
-  dst ……. 
 Bidang Pembinaan Masyarakat 
-  Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban 
-  dst ……. 
 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 
-  Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat 
-  dst ……. 
 Bidang Tak Terduga 
-  Kegiatan Kejadian Luar Biasa 
-  dst ……. 
JUMLAH RENCANA ALOKASI BELANJA (II)
SURPLUS/(DEFISIT) (I - II)
PEMBIAYAAN
A PENERIMAAN PEMBIAYAAN
-  SILPA 
-  Pencairan Dana Cadangan 
-  Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 
JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN (A)
B PENGELUARAN PEMBIAYAAN 
-  Pembentukan Dana Cadangan 
-  Penyertaan Modal Desa 
JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN (B)
PEMBIAYAAN NETTO (A - B)
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA)
  

No comments:

Post a Comment