PERATURAN DESA CIMANGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
NO 1 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2014
PEMERINTAH KABUPATEN
SUMEDANG
KECAMATAN CIMANGGUNG
DESA CIMANGGUNG
|
PERATURAN DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG
Menimbang
:
Mengingat
:
Menetapkan
|
a
b
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
:
|
Bahwa
dalam rangka menjalankan roda
Pemerintahan ,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa perlu di dukung
oleh Anggaran yang tersedia
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hutup a diatas untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan
,Pembangunan dan kemasyarakatan perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa .
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Jawa Barat [Berita Negara Tahun 1950]
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih
Dan Bebas dari Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme [ Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 ]
Undang
-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
[ Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Nomor 4286]
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan
Negara [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 ,Tambahan Lembaean Negara No 4286
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389]
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara [ Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400]
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Nomor 4437]
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 18 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548]
Undang-undang Nomor 33 Tagun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [Lembangan
Negara Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Nonor 4438 ]
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4575
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [ Lembaran Negara Tahun 2005 ,Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578]
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa [ Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 158 ]
Peratuaran
Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ]
Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Mertri Dalam Negri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten /Kota Kepada Desa
Peraturan
Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi
Desa
Peratuaran
Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa ];
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara
dan Teknik Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah
[ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa [ Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 31 seri D] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 [ Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 35 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [
Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 35
Seri D ] sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 8 Tahun 2003 [ Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 12 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
[ Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 37 Seri D ] sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2003 [ Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 14 ].
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9
tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan
Pengawasannya [ Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 13 Seri D ]
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4
Tahun 2005 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa [
Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri D ]
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 10
Tahun 2006 [ Lembaran
Daerah Tahun 2006 Nomor 13 Seri E ]
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
Dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG
MEMUTUSKAN
PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CIMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
|
a.
Pendapatan Rp. 1.656.104.000,-
b.
Belanja Rp. 1.656.104.000,-
SURPLUS / DIFISIT Rp. –
c.
Pembiayaan
1.
Penerimaan Rp.-
2. Pengeluaran Rp - –
JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. –
SISA
LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAN, Rp –
Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimkasud
pada pasal 1 yang dimaksud pada huruf a terdiri dari :
A
B
1.
2.
3.
4.
5
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (PAD)
Bantuan Kepada Pemerintah Desa
terdiri
Pemerintah
Kabupaten
a. DBH Pajak Daerah
b. DBH Retribusi Daerah
c. ADD
d. TPAPD Aparat Dan Kepala Dusun
e.
Bantuan Keuangan untuk Audio Visual
f.
Bantuan Keuangan utuk Penguatan
Kelembagaan Desa (Karang Taruna )
g, Hibah dari pemerintah
( Rumah Tidak layak huni)
h.
Bantuan Keuangan utuk Penguatan
Kelembagaan Desa (RT/RW )
i.
Bantuan keuangan TPT Saung Budaya
j.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Jembatan Cibembem (PIK)
k.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Lapang Sepak Bola
l.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19
m.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray
n.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai
o.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah untuk Peternakan.
p.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan Makam Rw 19 Cihonje
q.
Bantuan Keuangan
Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros Desa Legok Bitung – Cipokbray.
Pemerintah Propinsi
a. Bantuan Kinerja Pemerintah Desa
b. Sarana / Prasarana Renovasi Aula Kantor Desa
c.
Bantuan Keuangan Peningkatan
Inprastruktur Jalan Cibembem
d.
Bantuan Keuangan Peningkatan jalan
Cibembem Desa Cimanggung.
Pemerintah Pusat
a. Sarana / Prasarana Kantor Desa
b. Bantuan PNPM
a. ……………………………………
Pinjaman Desa
a. Simpan Pinjam Perempuan ( SPP )
b. ……………………………………
c. ……………………………………
Pendapatan
laian-lain yang sah dan tidak mengikat
a. ……………………..
b. ………………………
c. ………………………
JUMLAH
|
Rp. 30.000.000,-
Rp. 21.131.000,-
Rp. 5.476.000,-
Rp . 70.337.000,-
Rp. 53.160.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp. ……………..
Rp.
50.000.000,-
Rp.
50.000.000,-
Rp.
20.000.000,-
Rp.
35.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 125.000.000,-
Rp. 44.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 200.000.000,-
Rp. ………………….
Rp 117.000.000,-
Rp …………………..
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp……………………..
Rp. 1.656.104.000,-
|
Pasal 3
Belanja
Desa Cimanggung sebagaimana dimaksud Pasal 1
huruf b terdiri dari :
|
||||
JUMLAH
|
Rp. 1.413.444.000,-
Rp. 242.660.000,-
Rp. 1.656.104.000,-
|
|||
terbilang
: ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh
Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah )
Pasal 4
Pembiayaan Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (c) terdiri dari :
a.
Penerimaan Rp. -
b.
Pengeluaran Rp. –
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Desa ini tercantum dalam
lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perturan Desa
ini.
Pasal 6
Hal
-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,sepanjang menyangkut teknis
pelaksanaannya diatur diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Desa
Pasal 7
Segala
pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sejak tanggal 1 Januari 2014
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimanggung. Tahun Anggaran
2014.
Pasal 8
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|||||
Ditetapkan
Pada Tanggal
|
: Di Sumedang
: Januari
2014
|
||||
KEPALA DESA CIMANGGUNGYAYAT HIDAYAT |
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
Nomor ` : 1
Tahun 2014
Lampiran :
1 berkas
TENTANG
PERSETUJUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
a
b
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
:
:
:
:
:
:
|
Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah
dibahas dan dikaji secara teliti ,cermat dan mendalam
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurup a diatas ,maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa
untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
Undang-undang No 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Jawa Barat
Undang-undang
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbebdahaan Negara
Undang -undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang -undang
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Keputusan
Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau sebutan lain
Peratuaran
Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
Peraturan
Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Peraturan Mertri Dalam Negri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten /Kota Kepada Desa
Peratuaran
Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa ];
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006
Tentang Pedoman Administrasi Desa
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peratuaran Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor
37 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan
Desa , Pengurusan dan Pengawasannya.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 10
Tahun 2006
Hasil
aspirasi dan pembahasan pada musyawarah tanggal 11 Desember 2013 bertempat di Balai Desa
Cimanggung Kecamatan .Cimanggung Kabupaten Sumedang.
MEMUTUSKAN
Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :
terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah )
b. Belanja sebesar
- Langsung Rp. 1.413.444.000,-
- Tidak Langsung Rp. 242.660.000,-Jumlah Rp. 1.656.104.000,-
Terbilang
: ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah )
Dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Disiplin
Anggaran baik dalam pelaksanaan Belanja maupun memacu dalam pemasukan
Penerimaan
b. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakanoleh Pemerintah Desa
Hal-hal yang bersifat
teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur
dalam Peraturan Kepala Desa
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
Pada Tanggal
|
Di Sumedang
Januari 2014
|
||
BADAN PERWAKILAN DESA CIMANGGUNG
KETUA
YAYAN SURYANA,SPd
|
|||
TANDA TANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Yayan Suryana,SPd
|
Ketua
|
|
2
|
Nanang
|
Wakil
Ketua
|
|
3
|
Deden Kumar
|
Sekretaris
|
|
4
|
Iip Hermawan
|
Anggota
|
|
5
|
Endang
|
Anggota
|
|
6
|
Endang Juhana
|
Anggota
|
|
7
|
Iman Sudirman
|
Anggota
|
|
8
|
Asep Saepudin,SPd
|
Anggota
|
|
9
|
Andri Andriana
|
Anggota
|
|
10
|
Aan Somantri
|
Anggota
|
PERATURAN DESA CIMANGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
NO 1 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2014
PEMERINTAH KABUPATEN
SUMEDANG
KECAMATAN CIMANGGUNG
DESA CIMANGGUNG
|
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN
CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN
CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN
ANGGARAN 2014
KODE REKENING
|
URAIAN
|
TAHUN
SEBELUMNYA
|
TAHUN BERJALAN
|
KET./ SUMBER DANA
|
|
1.
|
PENDAPATAN
|
||||
1.1
|
Pendapatan Asli Desa
|
30.300.000,-
|
30.00.000,-
|
||
1.1.1
|
Hasil Usaha
Desa
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
1.1.1.1
|
Badan Usaha Milik Desa
|
||||
1.1.1.2
|
Hasil Kerjasama Kemitraan/ Air bersih
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
1.1.1.3
|
Lumbung Desa
|
||||
1.1.2
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
1.1.2.1
|
Tanah kas Desa
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
1.1.2.2
|
Tanah bukan milik Desa yang
dikuasai dan/atau dimanfaatkan pengelolaannya Desa
|
||||
1.1.2.3
|
Pasar Desa
|
||||
1.1.2.4
|
Bangunan milik Desa
|
||||
1.1.2.5
|
Obyek wisata/rekreasi
milik Desa
|
||||
1.1.2.6
|
Hutan Desa
|
||||
1.1.2.7
|
Jalan Desa
|
||||
1.1.2.8
|
Lapangan
Desa
|
||||
1.1.2.9
|
Lain-lain kekayaan milik desa
|
||||
1.1.3
|
Hasil Swadaya dan Partisipasi
|
16.300.000,-
|
16.000.000,-
|
||
1.1.3.1
|
Hasil
swadaya dan partisipasi
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
1.1.3.2
|
Urunan Masyarakat
|
14.000.000,-
|
14.000.000,-
|
||
1.1.3.3
|
Urdes
dari Perusahaan
|
||||
1.1.4
|
Hasil Gotong Royong
|
6.000.000,-
|
6.000.000,-
|
||
1.1.4.1
|
Hasil
Gotong Royong
|
6.000.000,-
|
6.000.000,-
|
||
1.1.4.2
|
Partisipasi
lainnya
|
-
|
|||
1.1.5
|
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
||
1.1.5.1
|
Jasa Giro dan pendapatan bunga
|
||||
1.1.5.2
|
Hasil Surat – surat
keterangan Desa
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
||
1.1.5.3
|
Komisi, potongan, bentuk lain akibat
dari
penjualan dan/atau pengadaan barang/jasa oleh Desa
|
||||
1.2
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten
|
24.564.000,-
|
26.607.000,-
|
||
1.2.1
|
Bagi
Hasil Pajak Daerah/ Kabupaten
|
20.826.000,-
|
21.131.000,-
|
||
1.2.2
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah/
Kabupaten
|
3.738.000,-
|
5.476.000,-
|
||
1.3
|
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten
|
65.633.000,-
|
70.337.000,-
|
||
1.3.1
|
Aloksi
Dana Desa (ADD)
|
65.633.000,-
|
70.337.000,-
|
||
1.4
|
Bantuan Keuangan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
|
254.360.000,-
|
1.429.160.000,-
|
||
1.4.1
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Pusat
|
||||
1.4.2
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Sarana / Prasarana Renovasi Aula
Kantor Desa
|
100.000.000,-
|
|||
1.4.3
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Kinerja Pemerintahan Desa (BOP)
|
15.000.000,-
|
15.000.000,-
|
||
1.4.4
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Vivanisasi Desa Cimanggung
|
187.000.000,-
|
|||
1.4.5
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem
|
120.000.000,-
|
|||
1.4.6
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung
|
200.000.000,-
|
|||
1.4.7
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Provinsi
|
||||
1.4.7.1
|
Program
PIK ( TPT Jalan Saung Budaya )
|
20.000.000,-
|
|||
1.4.7.2
|
Program PNPM
|
117.000.000,-
|
|||
1.4.8
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Daerah (TPAPD) Aparat Desa Dan Kepala Dusun
|
42.360.000,-
|
53.160.000,-
|
||
1.4.9
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah
Daerah (Insentip RT/RW)
|
-
|
50.000.000,-
|
||
1.4.10
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Sarana dan Prasarana PAUD/TK/RA
|
||||
1.4.11
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Penguatan
Kelembagaan Desa
( Karang Taruna )
|
10.000.000,-
|
|||
1.4.12
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
Jembatan Cibembem (PIK)
|
35.000.000,-
|
|||
1.4.13
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung
|
150.000.000,-
|
|||
1.4.14
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan
Babakan Cihonje RW 19
|
100.000.000,-
|
|||
1.4.15
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Jalan Desa Cipokbray
|
100.000.000,-
|
|||
1.4.16
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Perum Cimanggung Permai
|
125.000.000,-
|
|||
1.4.17
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Peternakan
|
44.000.000,-
|
|||
1.4.18
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan
Makam Rw 19 Cihonje
|
100.000.000,-
|
|||
1.4.19
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros
Desa Legok Bitung - Cipokbray
|
100.000.000,-
|
|||
1.5
|
Hibah
dari pihak ketiga yang tidak mengikat
|
25.000.000,-
|
100.000.000,-
|
||
1.5.1
|
Hibah
dari pemerintah
|
||||
1.5.2
|
Hibah
dari pemerintah propinsi Prasarana Audio Visual
|
50.000.000,-
|
|||
1.5.3
|
Hibah
dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
|
25.000.000,-
|
50.000.000,-
|
||
1.5.4
|
Hibah dari badan/lembaga/
organisasi swasta
|
||||
1.5.5
|
Hibah
dari kelompok masyarakat/ perorangan
|
||||
1.6
|
Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak Mengikat
|
||||
Dst
………………………..
|
|||||
1.6.1
|
Sumbangan
dari pemerintah
|
||||
1.6.2
|
Sumbangan
dari pemerintah propinsi
|
||||
1.6.3
|
Sumbangan
dari pemerintah kabupaten
|
||||
1.6.4
|
Sumbangan
dari
badan/lembaga/ organisasi swasta
|
||||
1.6.5
|
Sumbangan
dari kelompok masyarakat/ perorangan
|
||||
JUMLAH PENDAPATAN
|
400.357.000,-
|
1.656.104.000,-
|
|||
2
|
BELANJA
|
||||
2.1
|
Belanja Langsung
|
1.413.444.000,-
|
|||
2.1.1.1.1
|
Belanja Pegawai
|
13.406.970,-
|
11.850.000,-
|
||
2.1.1.1.1.1
|
Honorarium perangkat
desa( peny. APBDes)
|
1000.000,-
|
|||
2.1.1.1.1.2
|
Honorarium non perangkat ( Propil Desa )
|
||||
2.1.1.1.1.3
|
Honorarium
Rapat Anggota BPD
|
5.906.970,-
|
6.350.000,-
|
||
2.1.1.1.1.4
|
Honorarium Anggota LPMD
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
2.1.1.1.1.5
|
Honorarium
Anggota Linmas
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.1.1.1.1.6
|
Honorarium
Diklat Kepala Desa
|
3.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
2.1.1.1.1.7
|
Belanja Keuangan Pemerintah Provinsi untuk Kinerja Pemerintahan Desa (BOP)
|
15.000.000,-
|
15.000.000,-
|
||
2.1.1.1.1.7.1
|
Honorarium Kinerja Kepala
Desa
|
3.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.1.7.2
|
Honorarium Sekertariat
Desa ( Sekdes )
|
1.500.000,-
|
|||
2.1.1.1.1.7.3
|
Honorarium Perangkat
Desa ( Kaur )
|
6.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.1.7.4
|
Biaya Operasional Operator Komputer
|
3.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.1.7.5
|
Honorarium Stap Umum Desa
|
1.500.000,-
|
|||
2.1.1.1.2
|
Belanja Barang/Jasa
|
||||
2.1.1.1.2.1
|
Belanja Barang Habis Pakai
|
6.827.240,-
|
9.100.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.1
|
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
|
1.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.2
|
Belanja Pakian Dinas
|
1.440.000,-
|
2.400.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.3
|
Belanja
Perjalanan Dinas
|
1.200.000,-
|
1.000.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.4
|
Belanja Bulan Bakti Gotong royong
|
1.000.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.5
|
Belanja Cetak dan Pengadaan /APBDes
|
500.000,-
|
500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.6
|
Belanja
Pengadaan Buku/propil Desa/TTG
|
500.000,-
|
500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.7
|
Belanja
makan & minum rapat Desa
|
1.187.240,-
|
1.000.000,-
|
||
2.1.1.1.2.1.8
|
Belanja, perangko dan
benda pos lainnya
|
200.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.1.9
|
Belanja peralatan kebersihan dan
bahan pembersih
|
||||
2.1.1.1.2.2
|
Belanja Bahan/Material
|
234.064.000,-
|
1.312.200.000,-
|
||
2.1.1.1.2.2.1
|
Belanja bahan
pembanguan pontren
|
||||
2.1.1.1.2.2.2
|
Belanja
Bahan perbaikan Mesjid
|
7.500.000,-
|
5.700.000,-
|
||
2.1.1.1.2.2.3
|
Belanja
Bahan Perbaiakan jalan Desa
|
18.064.000,-
|
20.000.000,-
|
||
2.1.1.1.2.2.4
|
Belanja Bahan
Perbaikan Gang-gang Rw
|
21.500.000,-
|
21.500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.2.5
|
Belanja
Bahan / Material Perbaikan Sarana / Prasarana/ Aula Kantor Kantor Desa
|
95.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.5.1
|
Upah
Kerja ( Tukang )
|
4.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.5.2
|
Biaya
Operasional ATK , Papan Nama , Kegiatan ,Laporan Poto - Poto Dokumentasi
|
1.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.6
|
Belanja
Bahan / Material Sarana / Prasarana/ Air Bersih (Vivanisasi)
|
187.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.7
|
Belanja
Bahan / Material TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung
|
150.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.8
|
Belanja
Bahan / Material Pembangunan Jembatan Cibembem
|
33.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.9
|
Belanja
Bahan / Material untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai
|
125.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.10
|
Belanja
Bahan / Material untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray
|
100.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.11
|
Belanja
Bahan / Material untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19
|
100.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.12
|
Belanja
Bahan / Material untuk Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem
|
120.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.13
|
Belanja
Bahan / Material untuk Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung
|
200.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.14
|
Belanja
Bahan / Material untuk Program PNPM
|
117.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.15
|
Program
PIK ( TPT Jalan Saung Budaya )
|
20.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.16
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan
Makam Rw 19 Cihonje
|
100.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.2.17
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Untuk Jalan Poros
Desa Legok Bitung - Cipokbray
|
100.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.2.3
|
Belanja Jasa Kantor
|
1.440.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.3.3
|
Belanja listrik
|
1.440.000.-
440,-
|
1.500.000.-
440,-
|
||
2.1.1.1.2.3.9
|
Belanja jasa service peralatan/
perlengkapan
kantor
|
||||
2.1.1.1.2.4
|
Belanja Perawatan Kendaraan
Bermotor
|
1.000.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.1.1.1.2.4.1
|
Belanja
jasa service
|
400.000,-
|
400.000,-
|
||
2.1.1.1.2.4.2
|
Belanja bahan bakar minyak/gas dan
pelumas
|
100.000,-
|
100.000,-
|
||
2.1.1.1.2.4.3
|
Belanja
penggantian suku cadang
|
500.000,-
|
1.000.000,-
|
||
2.1.1.1.3
|
Belanja Modal
|
8.565.860,-
|
5.000.000,-
|
||
Belanja Modal pengerasan jalan makam Astana
|
8.565.860,-
|
5.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.1
|
Belanja Modal Tanah
|
||||
2.1.1.1.3.2
|
Belanja
Modal Peralatan dan Mesin
|
||||
2.1.1.1.3.2.2
|
Belanja Modal Alat Angkutan
Darat Bermotor/Tidak Bermotor
|
||||
2.1.1.1.3.2.3
|
Belanja
Modal Pengadaan Alat Bengkel
|
||||
2.1.1.1.3.2.4
|
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan Kantor
|
||||
2.1.1.1.3.2.4.1
|
Belanja
modal pengadaan mesin tik
|
-
|
|||
2.1.1.1.3.2.4.2
|
Belanja
modal pengadaan mesin
Hitung
|
||||
2.1.1.1.3.2.5
|
Belanja Modal Pengadaan
Perlengkapan Kantor
|
10.500.000,-
|
11.000.000,-
|
||
2.1.1.1.3.2.5.2
|
Belanja
modal pengadaan Lemari
|
1.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.5.3
|
Belanja
modal pengadaan Brankas
|
||||
2.1.1.1.3.2.5.4
|
Belanja modal pengadaan Filing
kabinet
|
||||
2.1.1.1.3.2.5.5
|
Belanja modal pengadaan white
board/papan
tulis
|
||||
2.1.1.1.3.2.5.6
|
Belanja modal
pengadaan penunjuk
waktu/jam
|
||||
2.1.1.1.3.2.5.7
|
Belanja modal pengadaan meja kursi
kerja
|
10.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.5.8
|
Belanja modal pengadaan meja kursi
rapat
|
10.500.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.5.9
|
Belanja modal pengadaan meja kursi
Tamu
|
-
|
|||
2.1.1.1.3.2.5.10
|
Belanja
modal pengadaan penghias
Ruangan
|
-
|
|||
2.1.1.1.3.2.6
|
Belanja Modal Pengadaan
Komputer dan perlengkapan
|
700.000,-
|
1.200.000,-
|
||
2.1.1.1.3.2.6.1
|
Belanja
modal pengadaan laptop/note
book
|
||||
2.1.1.1.3.2.6.2
|
Belanja
modal pengadaan printer
|
700.000,-
|
900.000,-
|
||
2.1.1.1.3.2.6.3
|
Belanja
modal pengadaan scaner
|
||||
2.1.1.1.3.2.6.4
|
Belanja
modal pengadaan Monitor
|
||||
2.1.1.1.3.2.6.5
|
Belanja
modal pengadaan CPU
|
||||
2.1.1.1.3.2.6.6
|
Belanja
modal pengadaan Stabiliser
|
||||
2.1.1.1.3.2.6.7
|
Belanja
modal pengadaan
kelengkapan computer
(flashdisk, mouse, key board, speaker, dll)
|
300.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.6.8
|
Belanja
modal pengadaan peralatan
jaringan computer (Modem Internet )
|
||||
2.1.1.1.3.2.7
|
Belanja
Modal Pengadaan
Peralatan
Dapur
|
1.094.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.7.1
|
Belanja
modal pengadaan Dispenser dan Galon
Air
|
1.094.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.8
|
Belanja
Modal Pengadaan
Peralatan
Dokumentasi
|
2.300.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.8.1
|
Belanja
modal pengadaan kamera
|
2.300.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.8.2
|
Belanja
Modal Pencetakan
|
||||
2.1.1.1.3.2.9
|
Belanja Modal Pengadaan
Peralatan komunikasi
|
||||
2.1.1.1.3.2.10
|
Belanja Modal Pengadaan
Kontruksi/Pembelian Bahan Bangunan
|
||||
2.1.1.1.3.2.10.1
|
Belanja Pengadaan
Kontruksi/
Rehab
kantor/ Aula Kantor desa
|
||||
2.1.1.1.3.2.11
|
Belanja Modal
Pengadaan Hewan
Ternak dan
Tanaman
|
44.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.11.1
|
Belanja Pengadaan
Hewan
Ternak dan Tanaman untuk Peternakan
|
44.000.000,-
|
|||
2.1.1.1.3.2.12
|
Belanja Modal Pengadaan Alat
Keamanan
|
||||
2.1.1.2
|
KEGIATAN ...................
|
||||
2.1.1.2.1
|
Dst...................
|
||||
2.1.2
|
PROGRAM PENGADAAN
KETAHANAN PANGAN
|
||||
2.1.2.3
|
Belanja Modal
|
||||
2.1.2.3.1
|
Belanja Modal Tanah
|
||||
2.1.3
|
PROGRAM PERBAIKAN
\ LINGKUNGAN DAN PEMUKIMAN
|
||||
2.1.4
|
PROGRAM PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI TEPAT GUNA
|
||||
2.1.5
|
PROGRAM PERBAIKAN
KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
|
||||
2.1.6
|
PROGRAM PENGEMBANGAN
SOSIAL BUDAYA
|
||||
2.1.7
|
PROGRAM LAIN YANG DIANGGAP PENTING
|
||||
2.2
|
Belanja Tidak
Langsung
|
242.660.000,-
|
|||
2.2.1
|
Belanja Pegawai
|
60.302.930,-
|
121.160.000,-
|
||
2.2.1.1
|
Penghasilan Tetap Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun
|
42.360.000,-
|
53.160.000,-
|
||
2.2.1.2
|
Tambahan
Bantuan Kinerja Pemerintahan Desa
|
15.000.000,-
|
15.000.000,-
|
||
2.2.1.3
|
Operasional/Penghasilan
perangkat Desa rasional
|
2.942.930,-
|
3.000.000,-
|
||
2.2.1.4
|
Operasional/Penghasilan
RT/ RW
|
50.000.000,-
|
|||
2.2.3.5
|
Belanja Bantuan Sosial
|
7.500.000,-
|
57.500.000,-
|
||
2.2.3.5.1
|
Belanja
bantuan sosial Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
|
||||
2.2.3.5.2
|
Belanja
bantuan sosial Rumah tidak layak
|
50.000.000,-
|
|||
2.2.3.5.3
|
Belanja
bantuan sosial penyelenggaraan hari besar (PHBN)/PHBI/MTQ
|
3.500.000,-
|
3.500.000,-
|
||
2.2.3.5.4
|
Belanja
Bantuan Penyelenggaraan MTQ
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.2.3.5.5
|
Belanja
Bantuan Kegiatan Olah Raga
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.2.3.5.6
|
Belanja
Biaya Bantuan Sosial ( Dasa Wisma )
|
1.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||
2.2.3.6
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
53.750.000,-
|
64.000.000,-
|
||
2.2.3.6.1
|
Belanja Bantuan
Keuangan kepada LPMD
|
||||
2.2.3.6.2
|
Belanja Bantuan
Keuangan kepada RT/RW
|
2.000.000,-
|
|||
2.2.3.6.3
|
Belanja Bantuan
Keuangan kepada PKK
|
10.000.000,-
|
7.000.000,-
|
||
2.2.3.6.4
|
Belanja
Bantuan Keuangan kepada
Kesenian
|
1.250.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.2.3.6.5
|
Belanja
Bantuan Keuangan kepada
Satgas Linmas
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
||
2.2.3.6.6
|
Belanja
Bantuan Keuanga kepada
perpustakaan
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
||
2.2.3.6.7
|
Belanja Bantuan Keuangan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
|
,-
|
,-
|
||
2.2.3.6.8
|
Belanja Bantuan Keuangan untuk sarana dan prasarana
PAUD /TK/RA
|
||||
2.2.3.6.9
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah
( Rumah Tidak Layak Huni )
|
25.000.000,-
|
50.000.000,-
|
||
2.2.3.6.10
|
Belanja Bantuan Keuangan
pembentukan
BPD
|
||||
2.2.3.6.11
|
Belanja Bantuan
Keuangan kepada
Kader posyandu
|
2.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||
2.2.3.6.12
|
Belanja
Bantuan Keuangan Untuk Penguatan Lembaga Desa ( Karang Taruna )
|
10.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||
2.2.3.7
|
Belanja tak terduga
|
||||
2.2.3.7.1
|
Keadaan
darurat
|
||||
2.2.3.7.2
|
Bencana
alam
|
||||
2.2.3.7.3
|
Monitoring
|
||||
JUMLAH BELANJA
|
400.357.000,-
|
1.656.104.000,-
|
|||
SURPLUS / DEFISIT
|
|||||
3
|
PEMBIAYAAN
|
||||
3.1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
0
|
0
|
||
3.1.1
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya.
|
0
|
0
|
||
3.1.2
|
Pencairan Dana Cadangan
|
||||
3.1.3
|
Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan.
|
||||
3.1.4
|
Penerimaan Pinjaman
|
||||
3.2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
||||
3.2.1
|
Pembentukan Dana Cadangan
|
||||
3.2.2
|
Penyertaan Modal Desa
|
||||
3.2.3
|
Pembayaran utang
|
||||
JUMLAH PEMBIAYAAN
|
|||||
Cimanggung, Januari
2014
KEPALA DESA CIMANGGUNG
YAYAT HIDAYAT
KERANGKA RANCANGAN APBDes
TAHUN ANGGARAN 2015
NO | BIDANG URUSAN | URAIAN | ||
1 | 2 | 3 | ||
I | RENCANA PENDAPATAN | |||
PENDAPATAN ASLI DESA | ||||
- | Hasil Usaha | |||
- | Hasil Aset | |||
- | Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong | |||
- | Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah | |||
PENDAPATAN TRANSFER | ||||
- | Dana Desa | |||
- | Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota | |||
- | Alokasi Dana Desa | |||
- | Bantuan Keuangan | |||
PENDAPATAN LAIN - LAIN | ||||
- | Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ke-3 yang tidak mengikat | |||
- | Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah | |||
JUMLAH RENCANA PENDAPATAN DESA (I) | ||||
II | RENCANA ALOKASI BELANJA | |||
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||
- | Penghasilan Tetap dan Tunjangan | |||
- | Operasional Perkantoran | |||
- | Operasional BPD | |||
- | Operasional RT/RW | |||
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
- | Perbaikan Saluran Irigasi | |||
- | Pengaspalan Jalan Desa | |||
- | dst ……. | |||
Bidang Pembinaan Masyarakat | ||||
- | Kegiatan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban | |||
- | dst ……. | |||
Bidang Pemberdayaan Masyarakat | ||||
- | Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat | |||
- | dst ……. | |||
Bidang Tak Terduga | ||||
- | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | |||
- | dst ……. | |||
JUMLAH RENCANA ALOKASI BELANJA (II) | ||||
SURPLUS/(DEFISIT) (I - II) | ||||
PEMBIAYAAN | ||||
A | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |||
- | SILPA | |||
- | Pencairan Dana Cadangan | |||
- | Hasil Kekayaan Desa Yang Dipisahkan | |||
JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN (A) | ||||
B | PENGELUARAN PEMBIAYAAN | |||
- | Pembentukan Dana Cadangan | |||
- | Penyertaan Modal Desa | |||
JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN (B) | ||||
PEMBIAYAAN NETTO (A - B) | ||||
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA) |
No comments:
Post a Comment