PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2006 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kurun waktu 6 (enam)
Tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKPDesa) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun
RPJMDesa dan RKPDesa.
RPJMDesa ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan
Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara
langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas
kepala desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa
tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna
tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari
semua komponen masyarakat (stakeholders)
untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6
(enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan kepala desa terpilih
periode 2013-2018, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif
dengan melibat seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RPJMDesa ini, diharapkan kinerja dari
aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan, dimana RPJMDesa akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes, penyusunan LKPJ (laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala
Desa. Oleh karena itu, RPJMDesa ini akan memuat arah kebijakan, program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cimanggung, dimana program-program yang
diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Cimanggung dan
sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Cimanggung memiliki posisi
sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumber daya alam yang cukup
potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Cimanggung menjadi lebih baik,
dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan
masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga
simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Cimanggung tidak terlepas
dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Cimanggung, Pemerintah Kabupaten
Sumedang, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RPJMDesa ini selain sebagai pedoman dalam
menyusun RKPDesa dan penyusunan RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja
Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolok ukur
keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimanggung.
Rencana pembangunan desa disusun untuk menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
1.2.
Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RPJMDesa Desa Cimanggung Tahun
2013-2018, antara lain sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undan-undang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4648);
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
- Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa;
- Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
- Pemendagri No 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa
- Pemendagri No 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
- Pemendagri No 27 Tahun 2007 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
- Pemendagri No 29 Tahun 2007 tentang Penyusunan Peraturan Desa ;
- Pemendagri No 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
- Pemendagri No 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
- Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- Permendagri No 67 Tahun 2007 tentang Peraturan Pendataan Program
20. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Musrenbang ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008Nomor 2) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;
- Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 Tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).
1.3.
Pengertian
Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2013-2018 adalah
dokumen perencanaan desa untuk periode 6
(enam) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa,
strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta
sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 6(enam) kedepan.
Dengan demikian, RPJMDesa Desa Cimanggung menjadi
landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan
Pemerintah Desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam
kaitan dengan Sistem Perencanaan Penbangunan sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RPJMDesa Cimanggung
Tahun 2013-2018 merupakan satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam
mewujudkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan agenda
pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan
ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan
masyarakat yang ada di desa untuk menyusun RKPDesa, RAPB-Des, dll.
RPJMDesa
Cimanggung Tahun 2013-2018 ini merupakan RPJMDesa Generasi Pertama yang akan direalisasikan dalam kurun waktu
6 (enam) ke depan. Selain itu, RPJMDesa Desa Cimanggung juga harus memperhatikan RPJM Nasional, dan RPJM
Propinsi Jawa Barat, dan RPJM Kabupaten Sumedang dalam rangka sinkronisasi
perencanaan pembangunan pusat, daerah dengan desa.
Langkah selanjutnya, RPJMDesa Desa Cimanggung yang
ditetapkan dalam periode 6 (enam) Tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), yang selanjutnya RKPDesa tersebut
akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (Stakeholder) di lingkungan Pemerintah Desa Cimanggung setiap tahun
anggaran.
Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, maka penjabaran RPJMDesa ke dalam RKPDesa
Desa Cimanggung untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Cimanggung.
1.4.
Maksud dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud penyusunan RPJMDesa ini adalah tersedianya
dokumen RPJMDesa Desa Cimanggung sebagai
:
1. Penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala
Desa terpilih;
2. Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa);
3. Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) pembangunan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
4. Bahan kajian bagi pemerintah daerah baik
kabupaten maupun provinsi, serta pemerintah pusat dalam proses perencanaan
pembangunan;
5. Sebagai bahan bagi beberapa program kegiatan
yang dilaksanakan melalui bantuan langsung masyarakat (BLM).
1.4.2. Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMDesa ini adalah:
1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab
masyarakat terhadap program pembangunan desa;
3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan di desa; dan
4. Menumbuhkembangkan serta mendorong peran
serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
1.5. Proses
Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun berdasarkan pendekatan sebagai berikut
:
1.
Pemberdayaan,
yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.
Partisipatif,
yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan;
3.
Berpihak
pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di
pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.
Terbuka,
yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui
secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.
Akuntabel,
yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat
dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada
masyarakat;
6.
Selektif,
yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7.
Efisiensi
dan efektif, yaitu pelaksanaan
perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya
manusia yang tersedia;
8.
Keberlanjutan,
yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara
berkelanjutan;
9.
Cermat,
yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan
menampung aspirasi masyarakat;
10. Proses berulang,
yaitu pengkajian terhadap suatu masalah (hal) dilakukan secara berulang
sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
11. Penggalian informasi,
yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat
kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah
perencanaan.
1.5.1.
TAHAPAN
PENYUSUN RPJM DESA :
Penyusunan Rencana :
·
MUSDUS
·
LOKARYA DESA
·
MUSRENBANGDES
Penetapan Rencana
·
MUSYAWARAH Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
·
Peraturan Desa (Perdes)
RPJMDesa
1.6. Sistematika
Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Desa
Cimanggung ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada
bagian ini memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum,
Pengertian, Maksud dan Tujuan, proses penyusunan, Tahapan Penyusunan, dan
Sistematika penyusunan.
BAB II PROFIL DESA
Bagian
ini memuat data dan informasi mengenai kondisi desa, sejarah desa, demografi,
keadaan sosial, keadaan ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian wilayah
desa, dan struktur pemerintahan desa, selama kurun waktu 6 tahun yang akan
dijadikan dasar dalam pembuatan RPJMDesa Desa Cimanggung Tahun 2013-2018.
BAB III POTENSI DAN MASALAH
Berisikan
berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Cimanggung, serta permasalahan yang
ada pada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan pada 6 Tahun yang akan
datang dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDesa)
Memuat
Visi dan Misi desa Cimanggung untuk 6 tahun yang akan datang, kebijakan
pembangunan, menjelaskan arah dan kebijakan pembangunan desa, potensi dan
masalah desa, program pembangunan desa, serta
strategi pencapaian.
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN