KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur kami panjatkan kekhadirat Allah SWT, karena Tim Penyelenggara
Musrenbang (TPM) Desa Cimanggung telah dapat menyelesaikan Penyusunan Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
Dalam
rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 tahun 2007 Tentang Perencanaan
Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang
untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJM Desa] 5 tahunan
dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
RKP
Desa Tahun 2013 ini merupakan bagian dari RPJM Desa Cimanggung Tahun 2013 – 2018,
yang merupakan acuan bagi penentuan arah
dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju
Visi Desa Cimanggung yaitu :
“TERWUJUDNYA
DESA CIMANGGUNG MADANI ”
Kami
menyadari, bahwa RKPDesa 2013 yang kami susun ini masih memiliki banyak
kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang
akan datang, namun demikian semoga RKPDesa Tahun 2013 ini dapat dijadikan
pedoman (acuan) pada saat implementasinya.
Dengan
selesainya penyusunan RKPDesa 2013 ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan
terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yth. Camat Kecamatan
Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Iyan Nadi S, Ibu Kokom Komariah sebagai KPMD
Desa Cimanggung, Yth. Para Kepala UPTD, Yth.
Ketua BPD Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Yayan Suryana, S.Pd beserta
Anggota, Ketua LPM Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Asep Ganjar,S.Pd.PGSD
beserta Anggota, Yth. Para Kepala Dusun
se- Desa Cimanggung, Yth. Para Ketua RW dan RT se– Desa Cimanggung, Yth. Para
Tokoh Masyarakat Desa Cimanggung, serta Stakeholder lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan Musrenbang Tahun 2013 ini, yang telah membantu baik berupa arahan, motivasi,
referensi, revisi, pemberian batuan fasilitas/sarana prasarana, serta bantuan
lainnya hingga RKPDesa ini selesai dibuat, semoga segalanya menjadi amal ibadah
dan mendapat balasan yang berlipat dari Allah SWT. Amiin.
Akhir kata semoga RKPDesa ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya para pengambil kebijakan di Pemerintah Daerah, serta umumnya yang
terkait langsung dengan Proses Perencanaan Penganggaran. Semoga Allah mengijinkan dan meridhoi semua
rencana serta usaha kita semua. Amiin.
Cimanggung, Januari 2013 PENYUSUN
TPM DESA
CIMANGGUNG
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ……………………….……….………………………
|
i
|
|||
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………..
|
ii
|
|||
PERDES
Cimanggung No. 142.2/Kep.2/Ds/2013…………………….
|
iii
|
|||
BAB I
|
PENDAHULUAN
……………………………………………….
|
1
|
||
a.
Latar
Belakang ………………………………………………..
|
1
|
|||
b.
Landasan
Hukum ………………..…………………………..
|
3
|
|||
c.
Tujuan
dan Manfaat ………………..………………………..
|
4
|
|||
d.
Visi
– Misi Desa ……………….……………………………..
|
5
|
|||
e.
Profil
Desa …………………………………………………….
|
7
|
|||
f.
Capaian
Kegiatan RKP Desa Tahun Berjalan ……………..
|
13
|
|||
BAB II
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….
|
14
|
||
a.
Kebijakan
Pendapatan Desa ………….……………………...
|
15
|
|||
b.
Kebijakan
Belanja Desa …………………….………………..
|
15
|
|||
BAB III
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….
|
17
|
||
a. Masalah
Prioritas Bidang Pembangunan Sarana/ Prasarana ……………………………………………………...
|
17
|
|||
b. Masalah
Prioritas Bidang Usaha Ekonomi ………………..
|
18
|
|||
c.
Masalah
Prioritas Bidang Sosial Budaya …………………..
|
19
|
|||
d. Masalah
Prioritas Bidang Pemerintahan Desa ……………
|
19
|
|||
BAB IV
|
RUMUSAN
PRIORITAS MASALAH …………………………
|
21
|
||
a.
Prioritas
Program & Kegiatan Skala Desa ………………...
|
21
|
|||
b.
Prioritas
Program & Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten …………………………………………………….
|
22
|
|||
c. Pagu
Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
………………………………………………..
|
24
|
|||
BAB V
|
PENUTUP
……………………………...…………………………
|
26
|
||
LAMPIRAN :
|
||||
|
||||
|
||||
PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 142.2/Kep.2/Ds/2013
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA CIMANGGUNG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk mewujudkan visi – misi desa
yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi
pada kebutuhan riil masayarakat perlu dirumuskan perencana pelaksanaan
pembangunan baik skala desa dan atau skala kecamatan, kabupaten, Propinsi,
maupun nasional ;
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik
dalam skala desa dan atau skala kecamatan, kabupaten, Propinsi, maupun
nasional, diperlukan perencanaan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala
prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya, yang telah
terakomodir dalam RPJMDesa, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP
Desa);
|
||
c.
|
bahwa RKP Desa tersebut merupakan Rencana
Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas
kebijakan desa berkaitan dengan prioritas program dan kegiatan serta
kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa ;
|
||
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut
diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Desa Cimanggung
Tahun 2013.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang –
undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
;
|
2.
|
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
|
||
3.
|
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ;
|
||
4.
|
Undang –
undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
|
||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
|
||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Pemerintahan Desa ;
|
||
9.
|
Permendagri
No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa;
|
||
10.
|
Perencanaan
No. 37 Tahun 2007 Keuangan Desa ;
|
||
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
|
||
12.
|
Pemendagri No 67 Tahun 2007 tentang Peraturan
Pendataan Program ;
|
||
13.
|
Pemendagri No 05 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
|
||
14.
|
Pemendagri No
04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa
|
||
15.
|
Pemendagri No 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa ;
|
||
16.
|
Pemendagri No
38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
|
||
17.
|
Pemendagri No
27 Tahun 2007 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
|
||
18.
|
Pemendagri No
29 Tahun 2007 tentang Penyusunan Peraturan
Desa ;
|
||
19.
|
Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang
Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
|
||
20.
|
Pemendagri No
32 Tahun 2006 tentang Pedoman Adminiatrasi Desa ;
|
||
21.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang ;
|
||
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor
1 Tahun 2007 tentang Musrenbang ;
|
||
23.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Forum Delegasi
Musrenbang ;
|
||
24.
|
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun
2007 – 2013.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA DESA CIMANGGUNG TENTANG RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa)
TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan
Kepala Desa ini yang dimaksud :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat,
2. Daerah adalah Kabupaten Sumedang,
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bupati adalah Bupati Sumedang,
4. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah,
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
6. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan,
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa,
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat,
9. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa,
10. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan,
11. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD,
12. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 5 (lima ) tahun,
13. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disebut RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk
jangka waktu 1 ( satu ) tahun,
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang selanjutnya disebut APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa,
15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota,
16. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan,
17. Misi adalah Pernyataan
tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara
efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
1). Rencana
Kerja Pembangunan Desa Cimanggung Tahun 2013
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAGIAN I
|
:
|
PENDAHULUAN
-
Latar Belakang
-
Landasan Hukum
-
Tujuan dan
Manfaat
-
Visi – Misi Desa
-
Profil Desa
-
Capaian Kegiatan RKP Desa Tahun Berjalan
|
BAGIAN II
|
:
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-
Kebijakan Pendapatan Desa
-
Kebijakan Belanja Desa
|
BAGIAN III
|
:
|
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
-
Masalah Prioritas
Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana
-
Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi
-
Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya
-
Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan Desa
|
BAGIAN IV
|
:
|
RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2013
-
Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
-
Prioritas Program & Kegiatan Skala Kecamatan dan
Kabupaten
-
Pagu Indikatif
Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
|
BAGIAN V
|
:
|
PENUTUP
|
LAMPIRAN
|
:
|
|
|
2). Isi
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II
Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa
ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Tahun 2013 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Cimanggung dan LPM Desa Cimanggung dalam
pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2013.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun/ dimasukan dalam
APB Desa Tahun anggaran 2013.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan
secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LPM Desa Cimanggung
dan pengguna anggaran lainnya dengan penggunaan
dana melalui (dibuat) RAB (Rencana
Anggaran Belanja )
Pasal 6
Hal – hal yang
belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Kepala
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cimanggung
|
|
pada
tanggal 03 Januari 2013
|
|
KEPALA
DESA CIMANGGUNG
YAYAT
HIDAYAT
|
Lampiran I : PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
Nomor : 142.2/Kep.2/Ds/2013
Tanggal : 19 Oktober 2013
Tentang : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa ) TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau
yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan
desa baik dalam bidang pelayanan,
pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu itu pengakuan terhadap
kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat
mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan
landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan
masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa
desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang dimiliki desa, pada hakekatnya
bertujuan untuk meningkatkan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa
meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aktifitas multi dimensional
serta memerlukan kurun waktu yang harus berkesinambungan, karena didalamnya
terkait dengan akumulasi yang saling berkepentingan antara arah kebijakan
pemerintah, kondisi cultural masyarakan dam faktor eksternal desa.
Pada dasarnya penyusunan RKP desa cimanggung tidak
saja akan menjadi pedoman kerja kapala desa tahun 2013 yang akan dibuat
keterangan pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Camat diakhir tahun
anggaran, dan menjadi bahan acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah
pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pimpinan desa beserta seluruh komponen masyarakat
desa, melalui pemanpaatan sumberdaya desa yang tertuang dalam APBDes maka
melalui penyusunan RKPDesa ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi
bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancaman
yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan
dalam RKPDesa ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah
penentuan kami.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Pasal 63 dan Pasal 64, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan
pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran
dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya,
prioritas kebijakan supra desa dan
atau hal- hal yang karena keadaan darurat (bencana alam).
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan
dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya
dilakukan oleh LPM Desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan
pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya
dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
B. Landasan Hukum
1.
Undang – undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;
2.
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ;
3.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ;
4.
Undang – undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
8.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Pemerintahan Desa ;
10. Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Desa;
11. Perencanaan No. 37 Tahun 2007 Keuangan Desa ;
12. Perencanaan No. 37 Tahun 2007 Keuangan Desa ;
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
14. Permendagri No 67
Tahun 2007 tentang Peraturan Pendataan Program
15. Pemendagri No 05
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
16. Pemendagri No 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa
17. Pemendagri No 37
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
18. Pemendagri No 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
19. Pemendagri No 27 Tahun 2007 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
20. Pemendagri No 29 Tahun 2007 tentang Penyusunan Peraturan Desa ;
21. Pemendagri No 30
Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
22. Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
23. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Musrenbang ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang ;
25. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2007 – 2013.
|
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
a. Sebagai penjabaran dari RPJMDesa Tahun 2013 – 2018,
b. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
c. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,
d. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar
wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan
pemerintahan yang lebih atas,
e.
Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
f.
Menjamin
tercapainya penggunaan cumber daya secara etisien, berkeadilan, dan
berkelanjutan,
g.
Sebagai
dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
2. Manfaat
Manfaat Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
a. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa Cimanggung beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan dibiayai APBDesa Cimanggung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Menjadi instrumen akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Cimanggung,
c. Menjadi Instrumein penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalan Visi dan Misi Desa Cimanggung.
D. Visi dan Misi
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2013 adalah sebagai dokumen perencanaan yang dijabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Cimanggung disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun, RW, sampai tingkat Desa.
Adapun Visi – Misi Desa Cimanggung adalah sebagai berikut :
1. Visi
TERWUJUDNYA DESA CIMANGGUNG “ MADANI ”
2. Misi
- Peningkatan dipelayanan publik;
- Peningkatan pembangunan bersama-sama masyarakat dalam berbagai macam sektor;
- Menggali bersama-sama masyarakat desa Potensi Desa;
- Melestarikan budaya dan kesenian tradisional;
- Mewujudkan masyarakat desa cimanggung yang bermartabat;
3. Profil Desa
Sebagai
Data Dasar dalam Penyusunan RKPDesa Cimanggung Tahun 2013, berikut ini Gambaran
Umum tentang Desa Cimanggung :
- Sejarah Desa.
Berdirinya
Desa Cimanggung belum ditemukan data yang jelas, namun menurut para sesepuh
Desa Cimanggung bahwa pada saat pemerintahan Belanda, Desa Cimanggung telah
ada.
Dalam
catatan Sejarah Sumedang, Daerah Cimanggung sudah ada sekitar tahun 1812, saat
itu Daerah Cimanggung tak luput dari para pendatang baru yang memburu
daerah-daerah subur, Munculah kelompok-kelompok masyarakat di daerah ini,
sehingga penduduk Cimangggung meningkat.
Diperkirakan
pada tahun 1812 kelompok-kelompok tersebut disatukan, kemudian terbentuklah
Desa Cimanggung, dengan mengangkat Surya
Dilaga sebagai Kepala Desa ( Kuwu ).
Wilayah
Desa Cimanggung terangkum dalam wilayah Kecamatan Tanjungsari ( Andalawak ). Pada tahun 1986 Desa Cimanggung dimekarkan menjadi Desa
Cimanggung dan Desa Tegalmanggung, mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah
geografis sudah cukup memenuhi persyaratan untuk dapat dimekarkan yang
wilayahnuya cukup luas, malahan saat ini
berkembang bahwa Desa Cimanggung sudah sangat layak untuk dimekarkan kembali
menjadi dua atau tiga desa.
- Peta dan Kondisi Umum Desa
1) Letak Geografi
Ketinggian dari permukaan air laut 500-700 m. Dengan batas-batas sebagai
berikut :
Sebelah Utara : Desa Pasirnanjung dan Kec. Sumedang Selatan
Sebelah Timur : Desa Tegalmanggung
Sebelah Selatan : Kab. Bandung
Sebelah Barat : Desa Sindangpakuon
Luas wilayah Desa Cimanggung 771.000
Ha, terdiri dari :
Sawah (Ha)
|
Darat [Ha]
|
||||||
Teknis
|
½ Teknis
|
Tadah Hujan
|
Pekarangan
Pemukiman
|
Hutan Rakyat
|
Pengangon-an
|
Hutan Negara
|
Lain-lain
|
72,444
|
21,226
|
38,983
|
39,255
|
-
|
3,50
|
356,765
|
-
|
2) Kependudukan
Jumlah Penduduk :
Laki-laki : 4671 orang
Perempuan : 4696 orang
Jumlah :
9340 orang
Angka Beban Ketergantungan
0-13 Tahun
|
14- 56 Tahun
|
57 Tahun ke atas
|
||||||
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
1674
|
1880
|
3454
|
1651
|
2877
|
4528
|
655
|
839
|
1494
|
Jumlah Penduduk menurut status pekerjan
Petani
|
Buruh Tani
|
Peda-gang
|
Karya-wan
|
PNS
|
TNI
|
POLRI
|
Wiras-wasta
|
Jml
|
1210
|
126
|
151
|
562
|
204
|
9
|
3
|
220
|
2362
|
Jumlah Penduduk menurut Pendidikan :
Tamat SD/MI
|
Tamat SLTP
|
Tamat SLTU
|
Tidak
Tamat SD/MI
|
Tidak
Tamat SLTP
|
Tidak
Tamat SLTU
|
Tamat Akademi/ S1
|
Jumlah
|
4115
|
1052
|
760
|
110
|
10
|
12
|
65
|
6014
|
Jumlah
Penduduk / Kepala keluarga
menurut
tingkat kesejahteraan :
Jumlah KK Pra KS
|
Jumlah KK KS 1
|
Jumlah KK KS 2
|
Jumlah KK KS3
|
Jumlah KK KS 3 +
|
Jumlah KK
|
21
|
63
|
31
|
32
|
21
|
2802
|
3) Kantibmas
Untuk menjaga dan mengantisipasi hal- hal
yang tidak di inginkan serta dalam upaya menjaga keamanan semaksimal mungkin
diwilayah Desa Cimangggung telah terbentuk Lembaga Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
dibawah pimpinan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas)
dengan Binaan langsung Kepala Desa.
-
Jumlah Linmas dan Pos
Kamling :
-
Jumlah
Linmas :
- Linmas Inti : 10 Orang
- Linmas RW : 20 Orang
- Jumlah Pos kamling
: 35 Buah
4) Kesehatan
Dalam
rangka meningkatkan status kondisi kesehatan masyarakat, di Desa Cimanggung
telah dibentuk berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat
diantaranya :
-
POSYANDU
-
DESA
SIAGA
Adapun fasilitas (personal) tenaga kesehatan yang ada di desa Cimanggung :
-
Bidan Desa = 1 Orang
-
Bidan =
3 Orang
-
Perawat =
2 Orang
-
Partisipasi
masyarakat ( Dukun Beranak ) = 6 Orang
Jumlah sarana
kesehatan yang ada di Desa Cimanggung
-
Pokesdes
= 1 Buah
-
Posyandu
= 13 Buah
5) Bidang Pendidikan
Di bidang
pendidikan Pemerintah Desa telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan
infrastruktur, serta berbagai cara terutama dalam rangka mengejar Desa
Cimanggung Tuntas Wajar Dikdas 9 Tahun, bebas Buta Aksara. Upaya yang dilakukan
misalnya dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada berbagai
kesempatan.
Melalui
pendidikan formal maupun non formal, Desa Cimanggung berhasil mencapai 99 % Penduduk Usia Sekolah yang tamat SD
melanjutkan ke tingkat SLTP, walau kami cuma bisa menfasilitasi pengajuan pengurangan
biaya Pendidikan melalui penerbitan Kartu Gakin.
Dibidang
saranapun kami berusaha keras memfasilitasi ke Instansi terkait, sehingga dari
2 Sekolah Dasar semua telah mendapatkan bantuan biaya rehabilitasi sedangkan yang akan mendapatkan bantuan biaya
rehabilitasi 2 Sekolah Dasar dan 2 Sekolah Lanjutan mendapatkan Bantuan Ruangan
Baru (RKB) dan bantuan Laboratirium serta
Ruang Perpustakaan.
Berikut ini Data Sarana Pendidikan yang ada di Desa
Cimanggung terdiri dari :
1. TK = 2 Buah
2. PAUD = 2 buah
3. PAUD Kunjungan = 2 buah
2. TKA = 3 Buah
3. SD = 3 Buah
4. MI = 1 Buah
5. SMP = 1 Buah
6. SMK = 1
Buah
7. PKBM = 1 Buah
Jumlah Ruangan Kelas
Siswa dan Guru
TK/PAUD/TKA
|
SD/MI
|
SLTP
|
SMK
|
||||||||
Ruang
Kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang
kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang
kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang
kelas
|
Siswa
|
Guru
|
5
|
48
|
15
|
17
|
1250
|
63
|
9
|
504
|
45
|
5
|
203
|
30
|
6) Bidang Agama
Masyarakat Penduduk Desa Cimanggung berdasarkan Agama 99
% Islam dan 1 % Non muslim.
Sarana Ibadah yang ada :
1. Mesjid = 17
2. Langgar = 24
3. Mushola = 5
Jumlah Pondok Pesantren dan TPA
yang
ada di Desa Cimanggung
No
|
Jumlah Pondok Pesanten
|
Jumlah Santri
|
Jumlah Ustad/ Guru
|
5
|
85
|
11
|
|
Jumlah TPA
|
Jumlah Santri
|
Jumlah Ustad/ Guru
|
|
4
|
210
|
14
|
7) Pemuda Olah Raga Dan Kesenian
Sarana Olahraga yang
ada :
-
Lapangan
Sepak Bola = 1 buah
-
Lapangan
Bulu tangkis Outdor =
4 buah
-
Lapangan
bola Voli = 13
buah
-
Lapang
Tenis Meja = 5
Buah
8) Jenis Kesenian yang ada di Desa Cimanggung
a. Calung = 5 Grup
b. Singa depok = 2
Grup
c. Reog = 1 Grup
d. Silat = 4 Grup
e. Kliningan = 1 Grup
f.
Beluk
= 1 Grup
g. Kosidah = 1 Grup
9) Pertanian
Untuk peningkatan
hasil pertanian kami berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan petani ini
dibuktikan dengan berbagai bantuan yang telah kami terima baik secara langsung
kepada para petani maupun rekanan untuk
merehabilitasi prasarana yang ada.
-
Luas
Sawah di Desa Cimanggung =
132.652 Ha
-
Hasil
produksi = 8,5 Ton/Ha
-
Kelompok
Tani yang ada di Desa Cimanggung = 5 Kelompok
-
Selain
hasil panen padi di Desa kami juga menghasilkan Palawija, Buah- Buahan,
dengan komoditi sebagai berikut :
No
|
Komoditas
|
Luas Lahan (Ha)
|
Hasil Panen ( Ton)
|
Ket
|
1
2
3
4
|
Jagung
Ubi Kayu
Kacang Tanah
Kacang Merah
|
10
10
3
3
|
15
20
12
10
|
2. Capaian Kegiatan RKPDesa Tahun Berjalan
Dengan melihat data
yang ada bahwa capaian Rencana Kegiatan Pembangunan Desa berjalan ( Tahun 2013
) bisa diprediksi bahwa sebagian besar rencana kegiatan tersebut sangat
khawatir untuk bisa kami capai mengingat komposisi angggaran kurang memadai
ditambah lagi kondisi dari swadaya murni masyarakat dirasakan akan sulit
tercapai, mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang terpuruk
akibat dari krisis ekonomi global serta dibukanya perdagangan bebas ASEAN – CINA Free Trade Agreement
(ACFTA), apalagi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang sangat
memberatkan bagi masyarakat, sehinggga swadaya masyarakat hanya mampu dengan
swadaya tenaga, serta tingkat PHK akan naik.
DAFTAR CAPAIAN RENCANA KEGIATAN
TAHUN 2013
No.
|
RENCANA KEGIATAN
|
CAPAIAN
|
RAB
Rp.
|
SUMBER DANA
|
1.
2.
|
Pemerintahan
Kelengkapan Kerja
Pengadaan Papan Data
|
100 %
100 %
|
5.000.000,-
4.000.000,-
|
APBDes
ADD
|
1.
2.
3.
|
Pembangunan
Infrastruktur
Rehabilitasi Irigasi Pedesaan
Rehabilitasi Lap. Sepak
Bola
Rehabilitasi Gang
|
100 %
75 %
75 %
|
100.000.000,-
20.000.000,-
30.000.000,-
|
APBD II
ADD
ADD
|
1.
2.
|
Usaha Ekonomi Produktif
Bantuan Modal
Bantuan Bibit Ikan
Mujaer
|
25 orang
20 orang
|
30.000.000,-
20.000.000,-
|
APBD I
APBD II
|
1.
2.
|
Sosial Budaya
Rehabilitasi SDN CMG II
Rehabilitasi MI
|
100 %
100 %
|
320.000.000,-
100.000.000,-
|
APBN
APBN
|
BAB II
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
TAHUN 2013
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan
Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan
keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan
kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus
dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan
perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan
keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah
desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan
transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi
publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya.
RAPBDesa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang
pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun.
Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 20131 merupakan sistem
pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan
penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.
a. Kebijakan Pendapatan Desa
Kebijakan pendapatan
Keuangan Desa berdasarkan kebiasaan pendapatan yang telah lalu, maka tidak
begitu banyak perbedaan/peningkatan khusus dana bantuan yang didapat dari
pemerintah yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) atau DADU, maka kami simpulkan bahwa
kebijakan penerimaan keuangan maksimal ada peningkatan 10 % dan untuk TPAPD
dipastikan ada perbedaan alokasi dengan tahun sebelumnya dikarenakan ada
pengurangan untuk sekdes karena tahun 2014 kemungkinanm sekdes sudah PNS dan
ada penambahan alokasi untuk 2 orang Staf.
a. Pos Pendapatan Keuangan Desa
1)
Hasil
Usaha Desa ( Bumdes ),
2) Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa Cimanggung,
3)
Dari
APBD Kabupaten Sumedang :
a.
Dana
Perimbangan Desa ( ADD )
b.
TPAPD
c.
Pagu
Indikatif Kewilayahan (PIK) Kec. Cimanggung,
d.
Dana
Bansos melalui Proposal
e.
Dana
Alokasi Khusus (DAK)
4)
Dari
Pemerintah Propinsi.
a.
Bantuan
Kinerja Pemerintah Desa
b.
Dana
Bansos melalui Proposal
5)
Dari
Pemerintah Pusat APBN
b. Kebijakan Belanja Desa
Kebijakan belanja
Desa akan disesuaikan dengan rencana kebutuhan desa dan akan diprioritaskan
untuk membiayai kegiatan yang sangat prioritas dengan mempertimbangkan
keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, sesui dengan kondisi permasalahan
yang ada dan telah tertuang di dalam RKPDesa hasil luaran dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Desa.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa ( ADD ) sudah ada aturan yang berlaku
dengan ketentuan :
1. Biaya Operasional :
30 %
2. Belanja
Publik : 70 %
a. Belanja Fisik : 60 %
b. Belanja non fisik : 40 %
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata
disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro
baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah
dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta
tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi
permasalahan sesuai aspirasi masyarakat secara tidak langsung menghambat
efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya
inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKPDesa Tahun 2013 ini, kami menekankan kepada (skala
prioritas) hal-hal sebagai berikut :
1. Masalah Prioritas
Bidang Pembangunan Sarana Prasarana
Prioritas
bidang pembangunan sarana prasarana dibagi dalam beberapa bagian :
- Jalan Desa Cimanggung yang menghubungkan 3 dusun sebanyak 20 RW panjangnya kurang lebih 7 Km saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan, sepanjang kurang lebih 4 km kondisinya sudah rusak berat, yang harus segera mendapat perhatian karena merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam memperlancar sarana tranportasi.
- Dalam rangka meningkatkan kesehatan melalui kebersihan dengan perbaikan jalan gang yang tersebar di setiap RW, perlu mendapat perhatian khusus,
- Kondisi jalan desa yang ada di Desa Cimanggung selain rusak permukaannya juga bagian pinggir/tebingnya, mengingat wilayah desa terletak di kaki gunung, daerahnya merupakan daerah perbukitan/pegunungan, sehinggga jalan yang ada di desa Cimanggung sebagian besar kanan kirinya tebing dan jurang, kondisi seperti ini diperlukan adanya Tembok Penahan Tebing ( TPT) atau Kirmir di kanan kiri badan jalan.
2.
Masalah Prioritas
Bidang Usaha Ekonomi
Perioritas
bidang usaha ekonomi dibagi dalam beberapa sektor yang dapat membantu
peningkatan penghasilan (indeks daya beli) masyarakat untuk menuju
kesejahteraan:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Cimanggung yang usianya masih muda (2 tahun), perlu adanya suntikan dana dari pemerintah baik APBD Kabupaten, APBD Propinsi, maupun APBN, agar lebih maju dan berkembang, dan saat ini baru sebatas mengelola (mendapat penghasilan yang relatif kecil) yang bersumber dari Sarana Air Bersih (PAM Desa).
- Bidang Ekonomi : Untuk lebih meningkatkan usaha ekonomi menengah masyarakat Desa Cimanggung, sebagaimana maklum, bahwa Kecamatan Cimanggung merupakan kawasan industri, yang akan menunjang terhadap para pengusaha para ekonomi menengah. Untuk itu perlu adanya rangsangan atau suntikan dana bagi para pengusaha ekonomi menengah.
- Bidang pertanian menitik beratkan pada pemberian bantuan berbagai bibit tanaman, pupuk, permodalan, serta berbagai pelatihan dalam upaya peningkatan wawasan dan pengetahuan petani karena dengan merubah pola pikir petani, yaitu dengan mengadakan pembinaan/ penguatan kelompok tani.
- Dibidang perikanan akan dipacu untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada karena banyak kolam ikan yang belum dioptimalkan, maka dengan pengajuan intensifikasi kolam air tawar ini diharap bisa membuka peluang usaha.
- Bidang perternakan mengingat banyak masyarakat yang berusaha di bidang ini walau cuma usaha sampingan bahkan mengusahakan milik orang lain, maka kami coba dengan mengalokasikan dari Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) dan anggaran lainnya untuk membantu pengadaan bibit bagi perternak dan akan diusahakan dengan sistim bergulir diharap setahun kedepan para petani mempunyai ternak sendiri, sehingga kedepan diharapkan bukan hanya menjadi usaha sampingan, tetapi menjadi kegiatan pokok terutama bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah tidak memungkinkan lagi memiliki pekerjaan tetap.
3. Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya
Prioritas
bidang sosial budaya ini merupakan issue yang sangat penting untuk menjadi
perhatian bersama, karena bidang ini yang secara langsung merupakan pemenuhan
hak-hak dasar dan dibidang ini dibagi menjadi sektor-sektor :
a.
Pendidikan, sektor ini
merupakan point terpenting karena
maju mundurnya suatu bangsa tergantung dari pencapaian program ini yang akan
mencetak SDM memposisikan dan membawa Arah bangsa dari sektor ini Difokuskan
pada Relokasi Pembangunan SDN Cimanggung
4 filial (kelas jauh), sehingga kedepan diharapkan menjadi sekolah yang
mandiri (SD Baru), mengingat jauhnya jarak tempuh bagi anak-anak wajib belajar,
yang saat ini SDN yang ada di desa cimanggung tertumpu disatu dusun.
b. Kesehatan merupakan penunjang bagi kehidupan dan
kemajuan bangsa ini karena didalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat, dan
disini kami bidik untuk membuat sarana kesehatan yaitu pembangunan Poskesdes,
Posyandu dan Sekretariat, serta pengadaan lainya yang berhubungan dengan kesehatan.
c. Agama merupakan program yang sangat penting untuk
di prioritaskan, karena dengan agama ini merupakan suatu akidah dan keyakinan
yang membuat hidup manusia jadi bermakna, maka kami alokasikan dana swadaya masyarakat
untuk membangun secara fisik dan juga akan kami usahakan melalui proposal ke
bantuan sosial APBD kabupaten Sumedang
4. Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan
Masalah pemerintahan
adalah masalah yang kompleks walaupun ini internal pelaku pemerintahan desa
bukan berarti tidak mempunyai masalah, tapi biasanya bila bidang ini kurang
baik, maka efeknya akan dirasakan oleh seluruh warga masyarakat.
Dibidang ini kami proyeksikan menjadi dua
kegiatan :
- Rehab Kantor Desa, menjadi bagian prioritas tahun 2013dan 2013, karena kantor yang ada saat ini sangat dirasakan sekali banyak kekurangannya, hal ini menjadi bahasan yang sangat serius pada pelaksanaan musrenbang maupun berbagai pertemuan di berbagai tingkatan di wilayah desa Cimanggung.
- Pembinaan dan pelatihan perangkat desa, dalam hal ini kami memohon kepada pemerintah agar mengadakan pelatihan khusus bagi perangkat desa terutama mengenai TUPOKSI masing-masing, karena dirasakan kami harus mengatasi berbagai masalah sementara kemampuan kami masih terbatas, oleh karena itu melalui pembinaan yang akan kami lakukan mudah-mudahan dapat meningkatkan SDM yang memacu kepada peningkatan pelayanan publik.
- Pengadaan kelengkapan sarana kerja, bidang ini sangat penting karena di era globalisasi ini sangatlah naif apabila pusat pemerintahan desa hanya memiliki sarana kerja yang biasa, sebab bagaimana bisa melayani kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat bila tidak didukung oleh perlengkapan yang memadai, ini untuk menuju pelayanan prima dimana masyarakat harus merasa nyaman dengan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
BAB IV
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DESA
TAHUN 2013
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2013 sepenuhnya
didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan
masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2013, nantinya benar-benar berjalan efektif untuk
menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan
keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti
pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll.
Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat
berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung, secara
detail dikelompokkan, sebagai berikut :
1.
Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
Prioritas program kegiatan pembangunan skala desa merupakan program
pembangunan yang sepenuhnya mampu
dilaksanakan oleh desa. Kemampuan ini dapat diukur dari ketersediaan
anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan.
DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2013
No
|
KEGIATAN
|
VOLUME
|
RENCANA PEMBA-NGUNAN
|
1
|
Bidang Sarana
Perasarana
a. Perbaikan Jalan Gang
|
20 unit
|
APBDes
|
2
|
Bidang Usaha Ekonomi
Produktif
a.Bantuan Modal Usaha Kelompok
b.Bantuan
Modal Usaha
|
20 orang
1 paket
|
PNPM Bantuan Lain
PNPM
|
3
|
Bidang Sosial Budaya
a. Pembangunan Gedung Posyandu
b. Rehab Rumah tidak Layak Huni
c. Pemaangan Listrik gratis
|
4 Unit
2 unit
34 unit
|
PNPM
APBD
|
4
|
Bidang Pemerintahan
Desa
a. Pembinaan Perangkat/Lembaga Desa
b. Pengadaan Kelengkapan Sarana Kerja
|
2x25 orang
1 paket
|
APBDes
APBDes
|
2. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan
Kabupaten
Prioritas
program pembangunan skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan
pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Cimanggung tetapi
Pemerintah Desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan
tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara
pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar, dan
ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM
maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut diusulkan melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam)
oleh Delegasi peserta Desa Cimanggung yang dipilih secara partisipatif pada Forum
Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN /
KAPUPATEN /
PROPINSI / NASIONAL DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2013
No
|
KEGIATAN
|
VOLUME
|
RENCANA PEMBIAYAAN
|
1
|
Bidang
Sarana Prsarana
Jalan
Desa/Dusun
1).
Peningkatan Jalan Cibembem
2).
Perbaikan Jalan dari Batunangtung
Sampai Cilimus Jangkung
3).
Batunangtung- Patambon
4).
Jalan Cihonje (Lintas Desa) ke
Tegalmanggung
5).
Pemeluran Jalan Gang Dusun
|
±400
M
±1800
M
±900
M
±110
M
±7000
M
|
APBD II
APBD I/II
PNPM
APBD I
APBD I
|
2
|
Bidang
Usaha Ekonomi Produktif
a. Bantuan
Modal UKM / SPP
b.
|
1 Kelompok
|
PNPM
|
3
|
Bidang
Sosial Budaya
a. 1).
Pembangunan Relokasi SDN
b. Cimanggung IV Filial (kelas Jauh)
c. 2).
Pembangunan PAUD
d. 3).
Rehab Rumah Tidak Layak Huni
e.
|
6-15 Kelas
2 Unit
10-20 Unit
|
APBD I/II
PNPM
APBD I/II
|
4
|
Bidang
Pemerintahan Desa
1.
Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
2.
Rehab Kantor Desa Cimanggung
|
20 orang
1 Unit
|
APBD II
APBD I/II
|
3. Pagu Indikatif Program
dan Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan
pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari
Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2013.
Untuk Desa Cimanggung Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber
pendapatan desa yang berasal dari :
a.
Swadaya Masyarakat,
b.
70 % dari Alokasi Dana
Desa
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun
2013 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKPDesa.
Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
a. Belanja Rutin sebesar 40% dari Total Belanja Desa setelah di kurangi belanja
pegawai / gaji
b.
Belanja Pembangunan
sebesar 60% dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang
terbagi menjadi :
1)
Bidang Pengembangan
Wilayah sebesar 60 % dari Total Belanja Pembangunan;
2)
Bidang Pengembangan
Ekonomi sebesar 20 % dari Total Belanja Pembangunan; dan
3)
Bidang Sosial dan
Budaya sebesar 20 % dari Total Belanja Pembangunan.
BAB V
P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya
ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan
masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin
keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan
ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKPDesa yang benar-benar partisipatif dan
berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan
pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan
yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses
penyusunan APBDesa seluruhnya bisa
teranggarkan secara proporsional.
Ditetapkan di
|
CIMANGGUNG
|
pada
tanggal
|
23 Januari 2013
|
KEPALA
DESA CIMANGGUNG
YAYAT HIDAYAT
|
To : desa Cimanggung
ReplyDeleteapakah ada hasil kinerja untuk tahun berjalan 2018??